Kekerasan Seksual
Tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender.
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Kenali bentuknya dan hubungi kanal pelaporan yang tersedia.
Satgas PPKPT UUI hadir untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus. Jika kamu mengalami atau menyaksikan kekerasan, cari bantuan melalui kanal resmi di bawah.
Tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender.
Pola perilaku kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan melibatkan ketimpangan relasi kuasa.
Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengucilan berdasarkan SARA, jenis kelamin, usia, hingga kemampuan fisik atau mental.
Perbuatan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat korban merasa tidak nyaman secara emosional.
Kontak fisik yang dilakukan secara sengaja, dengan atau tanpa alat bantu, hingga menimbulkan rasa sakit atau cedera.
Hubungi Satgas PPKPT UUI melalui kanal resmi berikut. Kerahasiaan data pribadi pelapor maupun korban dijaga.