Hotline Pengaduan: Cegah Kutipan Liar di Lingkungan Kampus UUI

Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) menyediakan Hotline Pengaduan sebagai bentuk komitmen kampus dalam mencegah praktik kutipan liar di lingkungan universitas. Layanan ini terbuka untuk seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Rifki Sani

2/6/20261 min read

Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) menyediakan Hotline Pengaduan sebagai bentuk komitmen kampus dalam mencegah praktik kutipan liar di lingkungan universitas. Layanan ini terbuka untuk seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Melalui hotline ini, setiap pihak diharapkan berani bersuara apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan tidak resmi. Semua laporan akan diproses secara serius, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan hingga proses pendidikan selesai.

📞 Hotline Pengaduan: +62 853-7659-1029

🚫 Larangan di Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia

Sebagai pengingat bersama, berikut beberapa bentuk praktik yang dilarang di lingkungan UUI:

  1. Pungutan biaya tanpa izin dengan alasan apa pun, selain biaya resmi sesuai SK Pimpinan.

  2. Dosen meminta atau menerima parcel/hadiah dari mahasiswa dalam proses mengajar, sidang, atau momen lainnya.

  3. Penjualan buku, handbook, atau materi lain tanpa izin resmi dari pimpinan universitas.

  4. Pungutan biaya konversi, skripsi, jurnal, tugas akhir, perbaikan nilai, atau pungutan tidak resmi lainnya.

  5. Pembayaran biaya pendidikan atau biaya apa pun melalui transfer selain ke rekening resmi Universitas atau Program Studi.

Kampus mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi di lingkungan UUI. Jika menemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor melalui hotline yang tersedia.

Mari wujudkan lingkungan kampus yang bersih, aman, dan profesional.